PENDAHULUAN
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Setiap perjuangan untuk mencapai cita-cita luhur selalu akan dihadapkan kepada berbagai tantangan. Demikian pula perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaannya. Berbagai tantangan telah datang menghantam, baik dari luar maupun dari dalam. Ketika hantaman secara fisik tidak mampu merontokkan perjuangan bangsa Indonesia, mereka berusaha membunuh pemahaman, kesadaran serta penghayatan bangsa Indonesia atas cita-cita Proklamasi Kemerdekaannya dengan cara mengaburkan, membelokkan serta merusak makna Deklarasi Kemerdekaan. Guna menghadapi berbagai tantangan tersebut diperlukan usaha kita dengan sungguh-sungguh untuk dapat memahami makna Deklarasi Kemerdekaan.
Dengan memahami makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan, meskipun dalam tulisan ini hanya akan membahas pokok-pokoknya, kita akan dapat menentukan arah yang benar serta mencegah, setidak-tidaknya mengerti atas terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik yang bersifat fundamental, konseptual maupun operasional baik yang bersifat fundamental, konseptual maupun operasional, baik terbuka maupun terselubung.
Memahami makna Pembukaan UUD 1945
Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan penjungkir-balikan makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan tipu muslihat, ironisnya, banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain : menonjolnya kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua!
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan.
Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam Deklarasi Kemerdekaan terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal :
pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari kolonialisme/ imperialisme, maka nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :
• berdaulat di bidang politik.
• berdikari di bidang ekonomi.
• berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :
pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab.
Dengan merunut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.
Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, SUATU ANALISIS TEORITIS
Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund = dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tata kerja antar unit atau lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.
Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
-
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
-
Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud.
-
Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama.
-
Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya
Untuk memperluas wawasan tentang makna suatu konstitusi kami kutipkan pendapat Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, bahwa konstitusi suatu negara adalah :
-
Hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.
-
Rumusan daripada filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa.
-
Cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya, dan bagaimana jalan yang hendak ditempuh guna mengatasi masalah-masalah tersebut.
Maka telah sepantasnya bila setiap negara memiliki konstitusinya sendiri, sesuai dengan sejarah perjuangan bangsanya, sesuai dengan filsafat dan cita-cita, kehendak dan program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan bangsanya sendiri. Bila dalam uraian di bawah ini terdapat kutipan dari beberapa konstitusi negara tertentu adalah sekedar sebagai bahan perbandingan, dan menggambarkan betapa berbedanya konstitusi suatu negara dengan konstitusi negara lain.
Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban dirinya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Dengan gagasan-gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Perancis dan Amerika.
Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha manusia dalam melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan sepatutnya.
Orang mulai bertanya apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat ? Siapakah yang melimpahkan kekuasaan untuk memerintah ini ? Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya ? dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan panerapan kekuasaan ini perlu dirumuskan dalam konstitusi negaranya.
MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI BANGSA INDONESIA
Adalah sangat arif dan bijaksana bahwa MPR-RI dalam mengadakan perobahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak menyentuh Pembukaannya. Bahkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung dalam sidang-sidangnya para anggota MPR yang terhormat bermaksud untuk mempertahankan, untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Ada baiknya bila pada kesempatan ini diberikan keyakinan bahwa ketetapan MPR-RI tidak merubah Pembukaan UUD 1945 adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan, ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.
Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee atau cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling dalam dari negara – de staats diepste wezen –, kekuatan yang membentuk negara.
Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum ini terletak di luar atau di atas sistem perundang-undangan suatu negara tetapi bersifat regulatif dan konstitutif terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Prof. Dr. Hamid S. Attamimi menerangkan tanpa dasar cita hukum atau staatsidee ini, suatu tatanan hukum yang akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum positif yang berlaku adil atau tidak adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi Staatsgrundnorm yang oleh Hans Nawiasky disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Prof. Mr. Drs. Notonagoro menyebutnya dengan istilah pokok kaidah fundamentil negara. Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jati diri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum Rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis Undang-Undang Dasar maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.
Pandangan dari Legalitas Hukum
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pandangan dari Histori Perumusan Pembukaan UUD 1945 Tidak dapat dipungkiri bahwa rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan hasil karya para founding fathers atau bapak-ibu bangsa yang telah mengerahkan segenap pikiran dan tenaga untuk menyumbangkan karya terbaik bagi bakal negara-bangsanya. Dalam situasi yang penuh dengan resiko dan pengorbanan mereka berani mengambil tindakan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsanya.
Sebagai contoh bahwa perumusan Pembukaan UUD 1945 berlangsung dalam masa akhir kekuasaan Jepang atas negeri ini, namun rumusan-rumusan Pambukaan UUD 1945, tidak merujuk pada sistem pemerintahan yang berlaku di Jepang pada waktu itu.
Konsekuensinya tidak kecil, dapat saja mengundang kenpeitai, Pembukaan UUD 1945 adalah karya Jepang atau sekurang-kurangnya karena tekanan Jepang adalah tidak beralasan. Sejak awal panitia UUD yang dipimpin Soekarno, menyadari bahwa rancangan UUD harus sejalan dengan pemikiran dasar Preambule. Kebetulan atau disengaja, yang jelas keseluruhan “panitia sembilan “ yang memuat rancangan mukadimah/preambule UUD terdiri dari kaum pergerakan dan wakil NU dan Muhammadiyah. Jadi mereka terdiri dari para “counter elite” dalam tata masyarakat kolonial. Dipimpin oleh Soekarno, mereka adalah Hatta, Yamin, Sibardjo, dan maramis, dari kalangan “nasionalis”, Abikusno dan Salim dari “nasionalis Islam” serta kahar Muzakkir dan Wachid Hasyim dari golongan ulama. Dokumen yang mereka hasilkan bukanlah sekedar “kompromi” (sesuatu yang kemudian malah dibatalkan, demi persatuan bangsa), tetapi lebih penting lagi adalah, pantulan dari keyakinan sebagai bangsa”, visi kesejarahan, tujuan bernegara, landasan kenegaraan.
Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, atas keahlian dan keyakinan masing-masing, mencoba untuk merumuskan yang terbaik Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan-gagasan atau dasar fikiran yang beliau-beliau kemukakan masih tetap aktual sampai pada dewasa ini, seperti misal gagasan yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikoesoemo, dsb. Masih tetap menjadi wacana dalam bidang politik dan pemerintahan.
Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam mencoba merumuskan Pembukaan UUD 1945 adalah wajar-wajar saja. Namun yang penting yang perlu dicatat, adalah kebesaran hati para founding fathers, bahwa mereka adalah demokrat tulen, yang mau mengorbankan kepentingan pribadi, meskipun menyangkut masalah yang sangat prinsipiil, demi kepentingan negara bangsa.
Untuk menghormati jasa-jasa para pendiri negara ini sudah sepantasnya bila kita lestarikan karya agung mereka, sehingga merupakan bukti penghargaan dan penghormatan dapat menghargai karya-karya para pendahulunya. Maka telah sepantasnya bila kita bangsa Indonesia tetap bersepakat untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai penghargaan dan penghormatan atas karya agung para founding fathers.
PENUTUP
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkap bahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
-
mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan tiga prinsip kemerdekaan :
-
berdaulat di bidang politik.
-
berdikari di bidang ekonomi.
-
berkepribadian di bidang kebudayaan
-
melalui gerbang kemerdekaan itu akan dibangun Sosialisme Indonesia di dalam negara kesatuan yang demokratis, yaitu masyarakat gotong royong yang adil-makmur material dan spiritual dalam suatu kehidupan bangsa yang beradab.
-
untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan Penuh dan tetap terselenggaranya Sosialisme Indonesia, harus dibangun tata kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradab berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Masyarakat dunia yang saling hormat menghormati, dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa maupun manusia atas manusia.
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis yang merupakan dasar dan acuan perjuangan.
Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia, cita-cita untuk membangun peradaban bangsa dan umat manusia.