bisnis online review bagus

September 22nd, 2009 by arifudin-yeach

Salah satu cara mencari dollar lewat yang saat ini ramai dan tak kalah dengan program adsense adalah program bisnis online review. ya hanya dengan mendaftarkan blog kita di program bisnis online review dan mengikuti syarat dan ketentuan yang di buat oleh advertiser, kita sebagai blogger sudah dapat mendapatkan dollar.

Silahkan anda memilih dan memilah sendiri program yang menawarkan program review dengan jeli, karena program bisnis online review ini sangat banyak jika kita mencari di mesin pencari ;) .

Selamat hari raya Idul Fitri 1430 H

September 19th, 2009 by arifudin-yeach

Gema Takbir telah menggema dan hari kemenanganpun tiba. Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf atas segala klilaf dan salah yang kami lakukan. Kami, segenap keluarga besar Arifudin dot Net mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H. Semoga di hari fitri ini pintu maaf terbuka dan jalinan silaturahmi dapat terus ditingkatkan.

Gunung Rinjani menjulang tinggi
selalu menantang untuk didaki
Gunung Merapi bikin ngeri
dengan gumpalan awan sepanas api
Gunung kebaikanmu ingin kudaki
agar puncak maafmu kudapati
Selamat Hari Raya Fitri
Semoga kita lahir kembali suci.

Daun singkong pencegah anemia
Jagung baik untuk otak dan sistem syaraf
Kalau Engkong berhari raya
Jangan lupa kesalahan saya diberi maaf

Dibalik awan tersembunyi matahari
dengan mudah dapat aku sadari
Dibalik senyummu aku tak akan menyadari
luka hati yang tersembunyi hingga kau ungkapkan
Lebaran membawa kita menuju kemenangan
atas hawa nafsu yang kita perangi selama sebulan
mohon sempurnakan dengan memaafkan segala kesalahan

** pantun : dari berbagai sumber

suport team 4 bisnis pulsa eranet

August 11th, 2009 by arifudin-yeach

Suport team bisnis pulsa eranet
Suport team bisnis pulsa eranet
Suport team bisnis pulsa eranet
Suport team bisnis pulsa eranet
Suport team bisnis pulsa eranet
Suport team bisnis pulsa eranet

Makna dan hakikat pembukaan UUD 45

July 10th, 2009 by arifudin-yeach

PENDAHULUAN

Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.

Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.

Setiap perjuangan untuk mencapai cita-cita luhur selalu akan dihadapkan kepada berbagai tantangan. Demikian pula perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaannya. Berbagai tantangan telah datang menghantam, baik dari luar maupun dari dalam. Ketika hantaman secara fisik tidak mampu merontokkan perjuangan bangsa Indonesia, mereka berusaha membunuh pemahaman, kesadaran serta penghayatan bangsa Indonesia atas cita-cita Proklamasi Kemerdekaannya dengan cara mengaburkan, membelokkan serta merusak   makna Deklarasi Kemerdekaan. Guna menghadapi berbagai tantangan tersebut diperlukan usaha kita dengan sungguh-sungguh untuk dapat memahami makna Deklarasi Kemerdekaan.

Dengan memahami makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan, meskipun dalam tulisan ini hanya akan membahas pokok-pokoknya, kita akan dapat menentukan arah yang benar serta mencegah, setidak-tidaknya mengerti atas terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik yang bersifat fundamental, konseptual maupun operasional baik yang bersifat fundamental, konseptual maupun operasional, baik terbuka maupun terselubung.

Memahami makna Pembukaan UUD 1945

Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan penjungkir-balikan makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan tipu muslihat, ironisnya, banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi  pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.

Hal tersebut  dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain :  menonjolnya kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua!

Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan.

Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia  ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada  itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam Deklarasi Kemerdekaan terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.

Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat  melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.

Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal :
pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

kedua  : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.  Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).

Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari kolonialisme/ imperialisme, maka nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.

Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama.

Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga  Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.

Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :

•    berdaulat di bidang politik.

•    berdikari di bidang ekonomi.

•    berkepribadian di bidang kebudayaan.

Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.

Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.

Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang  prinsip-prinsip dibentuknya  Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,  disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk  negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai  dasar negara adalah  Pancasila.

Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :

pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai  wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.

Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah  diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.

Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam  tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.

Dari peradaban bangsa dan umat  manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab.

Dengan merunut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.

Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, SUATU ANALISIS TEORITIS

Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tata kerja antar unit atau lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.

Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :

  1. Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

  2. Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud.

  3. Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama.

  4. Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

  5. Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya

Untuk memperluas wawasan tentang makna suatu konstitusi kami kutipkan pendapat Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, bahwa konstitusi suatu negara adalah :

  1. Hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.

  2. Rumusan daripada filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa.

  3. Cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya, dan bagaimana jalan yang hendak ditempuh guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Maka telah sepantasnya bila setiap negara memiliki konstitusinya sendiri, sesuai dengan sejarah perjuangan bangsanya, sesuai dengan filsafat dan cita-cita, kehendak dan program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan bangsanya sendiri. Bila dalam uraian di bawah ini terdapat kutipan dari beberapa konstitusi negara tertentu adalah sekedar sebagai bahan perbandingan, dan menggambarkan betapa berbedanya konstitusi suatu negara dengan konstitusi negara lain.

Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban dirinya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Dengan gagasan-gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Perancis dan Amerika.

Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha manusia dalam melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan sepatutnya.

Orang mulai bertanya apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat ? Siapakah yang melimpahkan kekuasaan untuk memerintah ini ? Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya ? dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkaitan dengan panerapan kekuasaan ini perlu dirumuskan dalam konstitusi negaranya.

MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI BANGSA INDONESIA

Adalah sangat arif dan bijaksana bahwa MPR-RI dalam mengadakan perobahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tidak menyentuh Pembukaannya. Bahkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang berlangsung dalam sidang-sidangnya para anggota MPR yang terhormat bermaksud untuk mempertahankan, untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Ada baiknya bila pada kesempatan ini diberikan keyakinan bahwa ketetapan MPR-RI tidak merubah Pembukaan UUD 1945 adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan, ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.

Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee atau cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling dalam dari negara – de staats diepste wezen –, kekuatan yang membentuk negara.

Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum ini terletak di luar atau di atas sistem perundang-undangan suatu negara tetapi bersifat regulatif dan konstitutif terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Prof. Dr. Hamid S. Attamimi menerangkan tanpa dasar cita hukum atau staatsidee ini, suatu tatanan hukum yang akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum positif yang berlaku adil atau tidak adil.

Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi Staatsgrundnorm yang oleh Hans Nawiasky disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm. Prof. Mr. Drs. Notonagoro menyebutnya dengan istilah pokok kaidah fundamentil negara. Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jati diri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.

Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum Rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis Undang-Undang Dasar maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.

Pandangan dari Legalitas Hukum

TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Pandangan dari Histori Perumusan Pembukaan UUD 1945 Tidak dapat dipungkiri bahwa rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan hasil karya para founding fathers atau bapak-ibu bangsa yang telah mengerahkan segenap pikiran dan tenaga untuk menyumbangkan karya terbaik bagi bakal negara-bangsanya. Dalam situasi yang penuh dengan resiko dan pengorbanan mereka berani mengambil tindakan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsanya.

Sebagai contoh bahwa perumusan Pembukaan UUD 1945 berlangsung dalam masa akhir kekuasaan Jepang atas negeri ini, namun rumusan-rumusan Pambukaan UUD 1945, tidak merujuk pada sistem pemerintahan yang berlaku di Jepang pada waktu itu.

Konsekuensinya tidak kecil, dapat saja mengundang kenpeitai, Pembukaan UUD 1945 adalah karya Jepang atau sekurang-kurangnya karena tekanan Jepang adalah tidak beralasan. Sejak awal panitia UUD yang dipimpin Soekarno, menyadari bahwa rancangan UUD harus sejalan dengan pemikiran dasar Preambule. Kebetulan atau disengaja, yang jelas keseluruhan “panitia sembilan “ yang memuat rancangan mukadimah/preambule UUD terdiri dari kaum pergerakan dan wakil NU dan Muhammadiyah. Jadi mereka terdiri dari para “counter elite” dalam tata masyarakat kolonial. Dipimpin oleh Soekarno, mereka adalah Hatta, Yamin, Sibardjo, dan maramis, dari kalangan “nasionalis”, Abikusno dan Salim dari “nasionalis Islam” serta kahar Muzakkir dan Wachid Hasyim dari golongan ulama. Dokumen yang mereka hasilkan bukanlah sekedar “kompromi” (sesuatu yang kemudian malah dibatalkan, demi persatuan bangsa), tetapi lebih penting lagi adalah, pantulan dari keyakinan sebagai bangsa”, visi kesejarahan, tujuan bernegara, landasan kenegaraan.

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh, atas keahlian dan keyakinan masing-masing, mencoba untuk merumuskan yang terbaik Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan-gagasan atau dasar fikiran yang beliau-beliau kemukakan masih tetap aktual sampai pada dewasa ini, seperti misal gagasan yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikoesoemo, dsb. Masih tetap menjadi wacana dalam bidang politik dan pemerintahan.

Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam mencoba merumuskan Pembukaan UUD 1945 adalah wajar-wajar saja. Namun yang penting yang perlu dicatat, adalah kebesaran hati para founding fathers, bahwa mereka adalah demokrat tulen, yang mau mengorbankan kepentingan pribadi, meskipun menyangkut masalah yang sangat prinsipiil, demi kepentingan negara bangsa.

Untuk menghormati jasa-jasa para pendiri negara ini sudah sepantasnya bila kita lestarikan karya agung mereka, sehingga merupakan bukti penghargaan dan penghormatan dapat menghargai karya-karya para pendahulunya. Maka telah sepantasnya bila kita bangsa Indonesia tetap bersepakat untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai penghargaan dan penghormatan atas karya agung para founding fathers.

PENUTUP

Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.

Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkap bahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:

  1. mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan tiga prinsip kemerdekaan :

  • berdaulat di bidang politik.

  • berdikari di bidang ekonomi.

  • berkepribadian di bidang kebudayaan

  1. melalui gerbang kemerdekaan itu akan dibangun Sosialisme Indonesia di dalam negara kesatuan yang demokratis, yaitu masyarakat gotong royong yang adil-makmur material dan spiritual dalam suatu kehidupan bangsa yang beradab.

  2. untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan Penuh dan tetap terselenggaranya Sosialisme Indonesia, harus dibangun tata kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradab berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Masyarakat dunia yang saling hormat menghormati, dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa maupun manusia atas manusia.

Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis yang merupakan dasar dan acuan perjuangan.
Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia, cita-cita untuk membangun peradaban bangsa dan umat manusia.

yuhu…..

June 23rd, 2009 by arifudin-yeach

telah update blog arifudin dot net

telah update blog arifudin dot net

telah update blog arifudin dot net

telah update blog arifudin dot net

telah update blog arifudin dot net

FSku juga ikut mendukung RUSLI ZAINAL SANG VISIONER

June 15th, 2009 by arifudin-yeach

tulisan ini adalah sebagai pendongkrak blog lomba seo saya dengan key word RUSLI ZAINAL SANG VISIONER, semoga dengan bantuan dari teman-teman, tulisan saya yang berjudul RUSLI ZAINAL SANG VISIONER bisa naik terus disearch engine.

tulisan ini adalah sebagai pendongkrak blog lomba seo saya dengan key word RUSLI ZAINAL SANG VISIONER, semoga dengan bantuan dari teman-teman, tulisan saya yang berjudul RUSLI ZAINAL SANG VISIONER bisa naik terus disearch engine.

tulisan ini adalah sebagai pendongkrak blog lomba seo saya dengan key word RUSLI ZAINAL SANG VISIONER, semoga dengan bantuan dari teman-teman, tulisan saya yang berjudul RUSLI ZAINAL SANG VISIONER bisa naik terus disearch engine.

belajar seo “Wisata SEO Sadau”

May 23rd, 2009 by arifudin-yeach

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

saya lagi belajar SEO, yang saya tulis di arifudin dot net dengan keyword “Wisata SEO Sadau”.

Renungan untuk generasi muda yang akan meniti sukses

July 25th, 2008 by arifudin-yeach

Sadarkah kita bahwa kita hidup di dunia dengan suatu tujuan. Dan pada kenyataanya Allah SWT menciptakan kita tidak dengan sia – sia.

Mulai saat kita dikandung oleh orang tua. Kurang lebih 9 bulan lamanya membebankan berat badan kita menjadi satu dengan badan ibu kita.

Ya asal mulanya kita dengan ibu adalah 1 darah. Dengan rahmat & takdir Allah SWT akhirnya kita di lahirkan dan dikeluarkan ke dunia. Sungguh mulianya ibu kita. Apa yang sudah kita berikan kepada ibu kita untuk membahagiakannya?

Memang … membalas jasa seorang ibu adalah tidak mungkin . Tapi membuatnya bahagia ,tersenyum dan tertawa merupakan hal yang patut dipersembahkan kepada ibu kita selaku orang tua kita. Tapi kenapa masih ada ego dalam diri kita yang menganggap semua yang dilakukan ibu adalah hal yang biasa.

Justru manusia yang paling berjasa di dunia ini adalah Ibu. Dia yang melahirkan dan menghadirkan kita di dunia ini.

Sekarang ketika kita melihat tulisan ini mungkin telah dewasa . Dan kesibukan pun telah memasuki kehidupan kita.

Memang untuk apa sich kehidupan kita? Untuk mencari uang?untuk mencari kesenangan diri belaka?untuk melampiaskan nafsu birahi? Untuk memamerkan kesombongan kita? Apa untuk menguasai dunia. Jika ya. Betapa sombongnya dan berambisinya kita dalam menapaki hidup ini.

Alangkah lebih baik jika hidup ini kita persembahakan untuk orang lain. Yang pertama adalah Ibu dan bapak kita, keluarga, saudara, dan teman2 kita.

Bagi saya tak ada kebahagiaan yang besar selain bisa membuat ibu dan bapak tersenyum karena melihat keberhasilan diri kita. Dimana kita membuktikan bahwa keberhasilan ini merupakan didikan ibu dan bapak dari kita kecil hingga dewasa seperti ini .
Ya … selama ibu dan bapak kita masih hidup, berusahalah berikan mereka hal yang terbaik. Jangan pernah sakiti mereka … bahkan hingga mereka menangis…sungguh berdosanya kita.

Sebagai generasi muda yang selalu ingin berkarya dan sukses dalam berkarir. Tentunya kita harus memiliki strategi maupun langkah – langkah yang menjadi garis besar hidup kita. Step by Step yang kita lalui untuk menuju cita – cita kita.

Misalkan perumusan ini:
1.0 – 6 th : Bisa membaca + menulis dengan baik. TK

2. 7-12 th : SD
3. 12 – 15 th : SMP
4. 16- 18 th : SMA
7. 19 – 21 TH : Kuliah S1 + Sambil Kerja
8. 21 –23 : Bekerja setingkat Karyawan /pemula
9. 24 - 26 : Bekerja setingkat supervisor / senior + Menikah
10 .27 – 30 : Bekerja Setingkat manager+ Mengurus Keluarga + Anak
11. 31 – tua : Bekerja Wiraswasta dan mengurus keluarga

Mungkinkah?

Ya… semua adalah mungkin. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Dengan kekuatan usaha dan doa serta pemikiran yang matang maka kesuksesan dapat terwujud.

Diatas merupakan gambaran Step by step yang saya rancang. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada beberapa halangan maupun rintangan. Tapi setidaknya kita memiliki garis besar untuk meniti sukses kita.

Mulai sekarang programlah diri anda ( Programming Self) seperti yang anda mau dan sesuai dengan kemampuan anda.

Dan jangan lupa untuk Berdoa dan berusaha dan juga beramal .
Ingat untuk selalu melangkah setahap demi setahap dan jangan melangkah berlebih melebihi kemampuan anda. Ingat selalu Step 1 -? Step 2 ? step 3 ? Step 4
Dan jangan lakukan Step 1 ? Step 4.

Kesuksesan ada bukan karena diri anda tapi kesuksesan ada berkat orang lain di sekitar anda. Maka itu jangan pernah lupakan orang lain disekitar anda ketika anda menuju sukses.

Tambah canggih, tambah iman

July 10th, 2008 by arifudin-yeach

Tambah Canggih, Tambahlah Iman
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini makin pesat. Banyak orang yakin bahwa berbagai persoalan yang selama ini rumit dan sulit untuk dipecahkan, akan mampu terjawab.
Dahulu, untuk berkomunikasi dengan orang lain, seseorang misalnya harus memukul kentongan. Selangkah lebih maju, kemudian ditemukan alat tulis dan kertas. Dari situ orang bisa berkorespondensi. Lalu muncul telegram, telepon, dan terakhir ini yang sedang menjamur adalah hand phone dan internet dengan berbagai variannya. Pendek kata, apa yang dahulu mustahil ada, kini mewujud di tengah-tengah masyarakat manusia dengan aneka rupa produk.
Alienware_area1280_960_copy
Inilah data dan fakta yang ada. Dan inilah kenyataan yang harus diterima. Tidak ada alasan untuk menghindari dari kenyataan tersebut. Kemajuan adalah sebuah keniscayaan, yang tidak bisa dibendung.
Yang menjadi pertanyaan, patutkah manusia mabuk dengan segala kemudahan dan fasilitas material itu? Patutkah manusia terlena karenanya—apalagi menganggap inilah syurga—sehingga mulailah tumbuh dalam diri manusia sikap tidak membutuhkan apa yang dinamakan bantuan Tuhan? “Kenikmatan puncak sudah di tangan, lalu buat apa keterlibatan Tuhan,” pikirnya. Akibatnya pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala dipandang dengan sebelah mata. Ini adalah sebuah jalan yang keliru.
Padahal sesungguhnya kita begitu lemah. Bahkan kita tidak dapat bergerak tanpa seizin-Nya. Seluruh organ tubuh kita, gerak panca indera, air, udara, dan unsur-unsur daya dukung kreasi kita seperti otak, daya imajinasi, dan lain lain, bukan milik kita dan sedikit pun kita tidak menguasainya. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah yang Maha Tinggi dan Agung.
Satu hal yang hendaknya kita garisbawahi, bahwa berbagai fasilitas yang ada dimaksudkan untuk memudahkan, bukan untuk merusak. Jelasnya, bila kemajuan ilmu dan teknologi tidak menambah dekat kita kepada Allah, maka kemajuan yang terjadi sesungguhnya sekaligus bermakna kemunduran. Maju di aspek material, namun perlahan lari dari nilai keilahian. Ini sungguh berbahaya.
Bila ikatan ketuhanan telah tercerabut dari diri manusia, inilah sumber kehancuran yang sebenarnya. Sifat kemuliaan manusia akan diganti dengan sifat-sifat kehewanan yang liar dan merusak, yang rakus dan tidak pernah merasa cukup. Selanjutnya yang akan mucul bukan nilai-nilai utama insaniyah seperti kejujuran, kebersamaan, dan kemaslahatan bersama, tetapi kecenderungan merusak dan memancaatkan orang lain untuk dirinya.
Allah berfirman, “Dan bila dikatakan kepada mereka. ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami (adalah) orang-orang yang mengadakan kemaslahatan.’” (Al-Baqarah: 11).
Manusia jenis ini sangat membahayakan. Banyak korban yang berjatuhan, tetapi dengan kemampuannya membungkus-bungkus, banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya telah jadi korban.
Lebih lanjut Allah mengingatkan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat dari perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin.” (At-Takatsur: 1-5)
Secara eksplisit mungkin kita belum mengatakan, buat apa Tuhan? Namun dalam sikap dan tindakan kita—yang mungkin kita dapat mengukurnya—jangan-jangan telah cenderung ke arah sana. Tenggelam dalam kenikmatan semu dunia, hingga melalaikan Tuhan.
Semestinya semakin bertambah tingkat kemajuan, semakin meningkat pula nilai syukur dan keimanan kita.

Gamez matematika

July 9th, 2008 by arifudin-yeach

1.Rencanakan berapa kali anda nanti dalam sebulan akan mengajak keluarga anda berlibur bersama atau bermain kesuatu tempat untuk liburan.
2.Kemudian kalikan bilangan tersebut dengan 2.
3.tambahkan hasil perkalian diatas denga 5.
4.Kemudian hasilnya diatas kalikan dengan 50.
5.lalu tambahkan dengan angka 1758.
6.Kurangi dengan angka tahun kelahiran anda.
7.Maka anda akan memperoleh angka 3-4 digit.

Mo tau apa arti dari angka tersebut?…………..

Digit pertama adalah jumlah rencana anda akan berlibur dengan keluarga anda yang telah anda rencanakan seperti diatas. Selanjutnya dua digit terakhir adalah………

“UMUR ANDA”

Jadi kita harus bersyukur padaNya bahwasanya sampai detik ini kita masih diberi waktu kesempatan untuk memperbaiki dan berbenah diri sebelum ajal menjemput kita. sisihkanlah waktu untuk berbagi kasih dengan orang terdekat anda, baik pacar, temen, keluarga, tetangga dan sesama…..